BAB VII
POLIGAMI
A.
Pengertian dan Dasar Hukum Poligami
1.
Pengertian Poligami
Poligami berasal
dari bahasa yunani, kata ini merupakan gabungan dari poly atau polus yang
berarti banyak dan kata gamein atau gamos yang berarti kawin atau
perkawinan. Maka ketika kedua kata ini digabungkan akan berarti suatu
perkawinan yang banyak, dan bisa jadi dalam jumlah yang tidak terbatas.[1] Sedangkan dalam bahasa arab poligami sering diistilahkan dengan ta’addud az-zaujat.[2]Poligami menurut kamus Bahasa Indonesia ialah ikatan perkawinan,
yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam
waktu bersamaan.[3]
Menurut tinjauan
antropoligi sosial, poligami mempunyai pengertian seorang laki-laki kawin
dengan banyak wanita dalam waktu bersamaan, sedangkan poliandri adalah
perkawinan antara seorang wanita dengan beberapa orang laki-laki.
Istilah poligami
jarang dipakai dikalangan masyarakat, dan hanya digunakan dikalangan
antropologi saja, sehingga secara langsung menggantikan istilah poligini dengan
pengertian perkawinan antara seorang laki-laki dengan beberapa
orang perempuan yang disebut poligami, dan kata ini digunakan sebagai lawan
dari poliandri.[4] Sehingga
secara istilah, poligami berarti ikatan perkawinan dimana salah satu pihak
memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan.
Walaupun dalam pengertian di atas terdapat kalimat “salah satu
pihak”, akan tetapi karena istilah perempuan yang memiliki banyak suami dikenal
dengan poliandri, maka yang dimaksud poligami disini
adalah ikatan perkawinan, dimana seorang suami punya beberapa isteri dalam
waktu bersamaan.[5]