Sabtu, 12 Januari 2013

WACANA TENTANG NIKAH SIRRI DALAM FIKIH KONTEMPORER

WACANA TENTANG NIKAH SIRRI DALAM
FIKIH KONTEMPORER

Oleh: Khoirul Abror [1]

A. Pendahuluan

Tarik menarik diantara dua hukum yang berbeda atau dualisme hukum dalam masalah perkawinan telah menjadikan masalah tersendiri dalam hukum nasional Indonesia. Nikah siri atau talak tanpa Pengadilan Agama dianggap sah secara agama Islam, namun menurut hukum positif yang berlaku justru dipandang tidak sah.

Dualisme hukum di Indonesia yang aturannya saling bertentangan terkait pernikahan atau talak merupakan hal yang bermasalah. Salahsatu penyebab terjadinya dualisme adalah karena di Indonesia ada dua kelompok ’madzhab’ yang mendukung sepenuhnya atau mengikuti ajaran Islam total dan yang mendukung atau mengikuti hukum positif. Supaya terjadi sinkronisasi maka dipakailah keduanya, sebab bagi negara seperti Indonesia yang berdasarkan hukum yang mana hukumnya dibuat berdasarkan persetujuan rakyat, tentulah sebagai warga yang baik kita harus mengikutinya.