Rabu, 11 Desember 2013

POLITIK (LEGISLASI) HUKUM KELUARGA DI AFGANISTAN (1)



POLITIK (LEGISLASI) HUKUM
KELUARGA DI AFGANISTAN
Oleh: Khoirul Abror[1]

A.    Pendahuluan

Salah satu fenomena yang muncul di dunia Islam adalah upaya pembaruan hukum keluarga dan/atau Politik (legislasi) Hukum Keluarga yang dilakukan oleh negara-negara yang berpenduduk mayoritas muslim. Hal ini sebagai respon terhadap dinamika yang terjadi di tengah masyarakat. Setidaknya ada tiga hal yang menjadi tujuan dilakukannya pembaruan hukum keluarga dan/atau Politik (legislasi) Hukum Keluarga di dunia Islam, yaitu sebagai upaya unifikasi hukum, mengangkat status perempuan, dan merespon perkembangan dan tuntutan zaman, [2] karena konsep fiqh tradisional dianggap kurang mampu memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada.[3] Pembaruan hukum keluarga yang dilakukan oleh berbagai negara muslim, secara garis besar mencakup tiga aspek, yaitu perkawinan, perceraian dan warisan. Dalam masalah perkawinan, dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat, melindungi kesucian perkawinan dan secara khusus ditujukan untuk melindungi perempuan dalam kehidupan rumah tangga.

Fenomena yang terjadi ditengah masyarakat, sungguh menyakitkan, terutama pada posisi perempuan dan anak, perkawinan tanpa adanya catatan dari PPN sebagai tugas dari pemerintah, menjadikan sewenang-wenangnya seorang lelaki (suami) yang tidak bertanggung jawab untuk melaksanakan perkawinan. Setelah itu melepaskan tanggung jawabnya dalam menafkahi istri dan anak-anaknya. Dengan makin berkembangnya zaman, menghendaki mayoritas negara yang berpenduduk muslim terbanyak, mengharuskan adanya pencatatan perkawinan sebagai salah satu upaya legetimasi hukum.
Sebuah fakta yang tidak bisa ditolak jika hukum Islam pada umumnya menganut prinsip dinamis (at-Taghayyur). Hukum Islam berubah sesuai perubahan ruang, waktu, dan person di dalamnya. Sementara itu, Islam sendiri kita kenal sebagai agama yang universal. Universalitas Islam terletak pada kemampuannya menjawab problematika yang terjadi. Tujuan utama dari diturunkannya Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemuḑaratan bagi manusia.[4] Sebagai agama universal, Islam mengenal sistem perpaduan antara apa yang disebut konstan-nonadaptabel (tsabat), di satu sisi, dan elastis-adaptabel (murunah), di sisi yang lain.[5] Sementara, bentuk pembaruan antara satu negara dengan negara lainnya berbeda-beda. Umumnya, banyak negara yang melakukan pembaruan dalam bentuk taqnin (Undang-undang), ada yang berdasarkan dekrit raja maupun presiden, dan ada pula negara yang melakukannya dalam bentuk ketetapan hakim.[6]

Dimensi Islam disebut konstan-nonadaptabel biasanya berada di wilayah persoalan-persoalan ritus agama yang bersifat transenden. Sifatnya pun final-absolut tanpa menerima kritik dan perdebatan (ghairu qabilin li an-Naqdi wa an-Naqsyi). Sementara dimensi Islam yang bersifat elastis-adaptabel berada dalam wilayah praktis-historis. Dan posisi hukum keluarga sendiri berada dalam wilayah kedua, artinya, bisa menerima perubahan dan pembaruan dengan syarat tidak bergeser dari kerangka umum tujuan ajaran-ajaran agama (maqashid as-Syari’ah).[7]

Bertitik tolak dari hal tersebut, maka penulis mencoba mengangkat salah satu bentuk pembaharuan hukum keluarga dan/atau Politik (legislasi) Hukum Keluarga yang dilakukan oleh negara-negara dunia Islam terutama di negara Afganistan.

B.     Profil  Singkat Negara Afganistan
Sebelum mengenal sistem politik dari negara Afganistan, alangkah baiknya kita mengenal negaranya terlebih dahulu. Afganistan adalah negara yang berada di Asia Tengah, namun karena kedekatannya dengan Plato Iran, kadang-kadang negara ini disebut sebagai bagian dari negara Timur Tengah. Negara Afganistan merupakan salah satu negara termiskin didunia. Dari data worldfactbook pendapatan perkapita negara ini pada tahun 2009 adalah US$ 1000. Negara ini merdeka pada tanggal 19 agustus 1919 dibawah control Inggris untuk urusan luar negeri Afganistan. Penduduk negara ini beragama mayoritas muslim dengan presentase 99% muslim dan 1% agama lain seperti kristiani, budha, dan lain-lain. Dengan melihat keadaan penduduk yang mayoritas muslim tersebut, maka tidak dipungkiri bahwa negara ini berbentuk Republik Islam, dengan nama Konvensionalnya Islamic Republik of Afghanistan.

Secara historis, proses pembaruan hukum keluarga muslim bisa dikelompokkan menjadi tiga fase: [8]

§  Fase tahun 1915-1950 
§  Fase tahun 1950-1971 
§  Fase tahun 1971- sekarang. 

Pada fase pertama (fase 1915-1950), setidaknya ada enam negara yang melakukan pembaruan terhadap hukum keluarga masing-masing. Keenam negara tersebut adalah: Turki, Libanon, Mesir, Sudan, Iran, dan Yaman Selatan. Pada fase kedua (fase 1950-1971), setidaknya ada tujuh negara yang melakukan pembaruan terhadap hukum keluarga. Ketujuh negara tersebut meliputi Yordania, Syiria, Tunisia, Maroko, Irak, Algeria, dan Pakistan. Sedang pada fase ketiga, (fase 1971- sekarang), setidaknya ada sebelas negara yang melakukan pembaruan terhadap hukum keluarga masing-masing. Kesebelas negara tersebut adalah Afganistan, Bangladesh, Libya, Indonesia, Yaman Selatan, Somalia, Yaman Utara, Malaysia, Brunei, Kuwait, dan Republik Yaman.[9]

Negara ini selama ratusan tahun, menjadi salah satu wilayah di dunia yang paling strategis dan diperebutkan oleh banyak pihak. Padahal negara ini termasuk negara yang miskin, sulit berkembang, dan memiliki keadaan ekonomi dan politik yang tidak stabil.[10]

Pada waktu Uni Soviet menginvasi daerah ini, Pasukan Merah Rusia menanam lebih dari 12 juta ranjau darat di Afghanistan. Ratusan orang tewas, tercabik-cabik, dan lumpuh akibat ledakan ranjau yang dipasang.Setelah Uni Soviet mendatangi Taliban ,Taliban menyatakan kontrol wanita dilarang dari pekerjaan dan universitas.

C.   Politik dan Pemerintahan Negara Afganistan
1.      Sistem Politik Negara Afganistan
Sistem politik yang legal di Afganistan adalah berdasarkan campuran sipil dan syariah Islam. Tipe pemerintahan negara ini adalah Republic Islam. Pemimpin negara ini sama seperti pemerintahan di negara demokrasi Presidential, yakni, presiden sebagai kepala negara juga merangkap sebagai kepala pemerintahan. Cara pemilihan kepala pemerintahan yaitu dengan pemberian suara (voting) secara langsung, yang mana jika tidak ada kandidat yang mencapai 50% suara, maka pemilihan diulang sekali lagi dengan antara dua kandidat yang mempunyai suara terbanyak. Berdasarkan data worldfactbook, pada tanggal 20 agustus 2009 pemilu menghasilkan suara terbersar untuk Hamid Karzai sebanyak 49,67% suara

Sistem demokrasi Afganistan di atas tentunya mempunyai pengaruh dari barat, terutama Amerika Serikat. Ini dikarenakan banyaknya campur tangan Amerika dalam setiap konflik yang terjadi di Afganistan, terutama konflik dengan Taliban. Keterlibatan wanita dalam politik dan pemerintahan di negara ini juga cukup besar. Hal ini bisa dilihat dari pernyataan salah seorang ahli politik dan juga akan mencalonkan diri sebagai kandidat parlemen setelah kembali dari studinya di Kanada dan Asia Tengah, Janan Mossazai, yaitu, dari 33 kursi di Kabul maka 9 . orang diantaranya harus wanita. [11]

Selain itu, perpolitikan kaum wanita di Afganistan juga tampak pada Farkhunda Naderi yang merupakan anak dari pemimpin spiritual sekte Ismail Afganistan, ia menyatakan bahwa hak-hak wanita belumlah cukup sampai mereka juga mempunyai hak-hak politik, namun konstitusi para wanita tetap berlandaskan hukum islam, sehingga wanita juga mengetahui hak-hak islami mereka. Dalam syariat islam yang juga dipakai dalam legal sistemnya negara Afganistan ini, memang tidak melarang kaum wanita hadir dalam dunia perpolitikan. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan Said Aqiel Siradj yang merupakan ahli politik islam Indonesia dan pernah menuntut ilmu di Arab, dalam tulisannya di Islam Kebangsaan [12] , bahwa realitas kepemimpinan istri Rasulullah saw, Aisyah, pada masa awal perkembangan Islam pernah menjadi panglima perang dalam perang jamal. Selain itu, kepemimpinan ratu Balqis dimasa nabi Sulaiman as juga diabadikan dalam Al-Quran (Q.S. 34 Saba’: 15) [13]  negeri yang adil, baik makmur, aman, dan sentosa”.
  ×ot$ù#t/ ×pt6ÍhsÛ ;>uur Öqàÿxî
Partai di Afganistan ini sangat banyak, dan sebagian besar tentunya merupakan partai islam. Selain itu di Afganistan juga terdapat kelompok penekan dan penguasa yang diantaranya adalah kelompok religious, pemimpin-pemimpin suku, dan kelompok Taliban.

Keamanan tetap menjadi fokus utama di Afganistan. Rekomendasi pertama pada laporan pemerintah Maret 2009 menyoroti pentingnya memadukan keamanan penduduk dengan membentuk pemerintahan lokal yang efektif, dan pembangunan ekonomi. Pemikiran ini didasarkan pada ide bahwa sebuah pemerintah menaikkan legitimasinya dan kecil kemungkinan menghadapi pemberontakan jika ia bisa memberikan keamanan pada penduduknya secara lebih baik. Tapi pendekatan ini mengandaikan bahwa sebagian besar penduduk tak memegang senjata, yang tidak terjadi di Afghanistan.

Kemampuan pertahanan diri di Afghanistan telah secara historis diperlukan untuk melindungi diri dari berbagai macam ancaman. Setiap kampung punya sebuah alat tak formal untuk membela diri. Fakta bahwa mereka independen dari pemerintah berbuntut pada kekhawatiran bahwa mereka boleh jadi memihak para pemberontak.
Tambah pula, agar Amerika Serikat mendapat dukungan dari pemimpin setiap daerah akan membutuhkan sesuatu yang serupa dengan suap dalam pandangan penguasa Barat. Di Afghanistan, apa yang dianggap korupsi di tempat lain diperlakukan sebagai pengaturan saling menguntungkan. Beroperasi tanpa patronase tak terbayangkan dan bahkan bisa-bisa menyinggung semua yang terlibat.

2.      Sistem Pemerintahan di Afganistan
Walaupun Afganistan menggunakan sistem pemerintahan dengan Republic Islam, namun ssitemnya tersebut tidak jauh berbeda dengan demokrasi. Tertutama dalam hal pemilihan umum kepala negara. Jadi pemerintahan dan perpolitikan di negara Afganistan seperti demokrasi presidential bukan demokrasi parlementer.

Dalam sistem pemerintahan di Afganistan, kepala negara beserta kepala pemerintahan dipegang oleh orang yang sama, yakni presiden yang terpilih dalam pemilu. Di Afganistan terdapat 8 partai besar, dan di Afganistan, kelompok penekan yang mempengaruhi pemerintah tersebut berasal dari kelompok-kelompok religious, kelompok suku, dan juga kelompok Taliban.[14]

           .Hukum yang dipakai di afganistan ialah berdasarkan syariat Islam. Memang kebanyakan sistem-sistem perpolitikan yang dipakai adalah berasal dari dunia Barat, namun setelah penulis membaca sumber-sumber tentang perpolitikan negara ini, maka negara Afganistan memasukkan sistem barat namun tetap di saring dengan sistem Islam. Dimana sistem-sistem yang dipakai tersebut tidak melenceng dari syariat agama Islam.

Di Afganistan sangatlah complicated atau rumit. Setelah dijajah oleh negara Eropa dan diberikan kemerdekaan pada tahun 1919, namun negara ini tetap berada pada posisi yang tidak menyenangkan. Karena pemerintahannya dalam memperebutkan kekuasaan adalah saling menjatuhkan atau menggulingkan kekuasaan. Selanjutnya pemerintahan di Afganistan ini juga dilalui oleh rezim Taliban yang menduduki 95% wilayah dari Afganistan. Selanjunya, Amerika Serikat melakukan invansi terhadap Taliban di Afganistan dengan alasan Taliban telah membantu teroris yakni Osama Bin Laden dalam memberikan tempat persembunyian di Afganistan. Sehingga kemudian rezim Taliban jatuh dan Afganistan kemudian dibantu oleh Amerika Serikat untuk membentuk pemerintahan baru yang lebih demokratis. Yakni pemerintahan yang sekarang dipegang oleh Presiden Hamid Karzai.

Dalam pemerintahan Republik Islam di negara Afganistan juga mempunya birokrasi atau badan-badan pemerintahan seperti negara-negara demokrasi lain, yakni, badan eksekutif, legislative, dan yudikatif.

Ada perbedaan perpolitikan dan hukum yang dipakai oleh Afganistan dan Kanada dalam dunia Internasional. Terutama dalam masalah pengadilan internasional. Negara Kanada menerima ICJ atau International Court of Justice sebagai badan peradilan internasional, sedangkan Afganistan tidak menerima ICJ sebagai badan peradilan internasional yang dapat mengadili mereka juga dalam negara internasional.

Dari sini dapat dilihat bahwa negara-negara Islam tidaklah jauh berbeda dengan negara-negara secular umumnya dalam menegakkan demokrasi. Sebenarnya dalam sejarah islam juga sudah dikenal lembaga supranasional seperti legilatif, eksekutif, dan yudikatif pada masa khalifah Umar Ibn Alkhattab. Yaitu, majelis syuro sebagai badan legislative, qodha sebagai badan yudikatif, dan khalifah sebagai badan eksekutif.

D.    Politik Presiden Hamid Karzai.
Burhanuddin Rabbani (برهان الدين رباني) (1940-20 September 2011) adalah Presiden Afganistan periode tahun 1992-1996 dan untuk masa jabatan kedua pada tahun 2001.[15]
Rabbani adalah pemimpin Jamiat-e Islami Afganistan (Masyarakat Islam Afganistan). Dia juga salah satu pendiri awal dan pemimpin gerakan Mujahidin selama invasi Soviet ke Afganistan pada akhir tahun 1970. Dia juga menjabat sebagai kepala politik Front Serikat Islam untuk Keselamatan Afganistan (UIFSA), sebuah aliansi berbagai kelompok politik yang berjuang melawan pemerintahan Taliban di Afganistan. Ia menjabat sebagai Presiden dari 1992-1996 sampai ia dipaksa untuk meninggalkan Kabul karena pengambilalihan kota oleh Taliban. Pemerintahnya diakui oleh banyak negara, serta PBB. Dia juga kepala Front Nasional Afganistan (dikenal di media sebagai Front Persatuan Nasional), oposisi politik terbesar pada pemerintah Hamid Karzai.
Pada tanggal 20 September 2011, Rabbani dibunuh oleh seorang pembom bunuh diri yang memasuki rumahnya di Kabul.[16] .
Hamid Karzai (lahir 24 Desember 1957; umur 55 tahun) adalah Presiden Afganistan sejak 7 Desember 2004). Setelah pemerintahan Taliban jatuh, ia menjadi sangat dominan dalam percaturan politik Afganistan dan menjadi tokoh politik ternama di negaranya. Sejak Desember 2001, Hamid Karzai menjabat Ketua Pemerintahan Transisi dan Presiden sementara (interim) sejak 2002. Ia pertama kali terpilih secara demokratis lewat pemilu presiden 7 Desember 2004.
Ketika kaum Taliban muncul ke pentas politik awal tahun 1990-an, mulanya Karzai merupakan salah satu pendukung mereka. Kemudian, ia memutuskan hubungan dengan Taliban. Alasannya, ia tidak mempercayai hubungan mereka dengan Pakistan. Setelah Taliban mengusir Rabbani keluar dari Kabul pada 1996, Karzai menolak melayani sebagai Dubes PBB untuk Taliban. Pada 1997, Karzai bergabung dengan banyak anggota keluarganya di Amerika Serikat. Karzai meninggalkan Quetta (Pakistan) untuk mengembalikan ke dalam kedudukan semula. Ayahnya dibunuh dan diduga dilakukan oleh agen-agen Taliban pada 14 Juli 1999. Karzai bersumpah untuk membalas dendam terhadap kaum Taliban dengan berusaha untuk menggulingkannya.

Pada bulan-bulan setelah serangan 11 September di Amerika Serikat, Karzai bersama-sama dengan kaum Mujahiddin yang setia kepada Aliansi Utara Afgan bekerja bersama dengan Amerika Serikat menggulingkan Taliban di Afganistan dan mengumpulkan dukungan untuk pemerintahan yang baru. Pada Desember 2001, para pemimpin politik Afgan di pembuangan -- banyak di antaranya tidak memiliki pengikut di Afganistan sendiri --berkumpul di Bonn, Jerman untuk menyepakati struktur kepemimpinan yang baru.

Dibawah Kesepakatan Bonn 5 Desember 2001, mereka membentuk sebuah Pemerintahan Transisi sementara dan mengangkat Karzai sebagai ketua dari komite pemerintahan dengan 29 anggota. Ia disumpah sebagai pemimpin pada 22 Desember 2001. Loya Jirga pada 19 Juni 2002 menunjuk Karzai sebagai penjabat sementara presiden dari Pemerintahan Transisi Afgan. Tak lama kemudian, ia ditunjuk bersama Hedayat Amin Arsala sebagai salah satu wakil presidennya.
Pencalonannya pada pemilu presiden 9 Oktober 2004 mengungguli 16 calon presiden termasuk Yunus Qanooni. Ia terpilih dengan suara mayoritas dengan meraih 55,4% suara berbanding 39,1% dari saingan terdekatnya (Yunus Qanooni). Ia dilantik pada tanggal 7 Desember 2004 sebagai Presiden Afganistan


[1] Mahasiswa Program Doktor, Program Pascasarjana (PPs) IAIN Raden Intan Lampung, Program Studi Hukum Keluarga TA, 2012/2013
[2] Khoiruddin Nasution, Pengantar dan Pemikiran Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia,  ACAdeMIA &Tazzafa, yogyakarta, 2010, h. 43.

[3] Atho, Mudzhar dan Khoiruddin Nasution (ed.), Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, Studi Perbandingan UU Modern dari Kitab-kitab Fikih, (Jakarta: Ciputat Press, 2003), h. 10-11.
[4] Husnul Khatimah, Penerapan Syari’ah Islam, Bercermin pada Sistem Aplikasi Syari’ah Zaman Nabi, cet. ke-1, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), h. 35. 

[5] Abu Yasid, Islam Akomodatif; Rekonstruksi Pemahaman Islam sebagai Agama Universal, cet. ke-1, (Yogyakarta: LKiS, 2004), h. 2. 

[6] Hilal Malarangan, Pembaruan Hukum Islam dalam Hukum Keluarga di Indonesia, dalam Jurnal Hunafa Vol. 5 No. 1, April 2008, h. 39. 

[7] Yang dimaksud dengan maqashid as-Syari’ah adalah tujuan atau prinsip umum diturunkannya syari’at oleh Allah. Ada lima hal yang menjadi tujuan utama syari’at: (1) menjaga agama, (2) menjaga jiwa, (3) menjaga akal, (4) menjaga keturunan, (5) menjaga harta. Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai lima prinsip dasar ini, lihat: Muhammad Said Ramadhan al-Buthi, Dawabitul Maslahah fi as-Syari’ah al-Islamiah, cet. ke-1 (Kairo: Muassasah Risalah, 1973), h. 119. 

[8] Periodesasi ini diolah dan diadopsi dari tulisan Khoiruddin Nasution, yang membagi periode pembaruan dalam hukum keluarga islam menjadi tiga. Meski sebenarnya, diakui oleh Khoiruddin Nasution, bahwa periodesasi tersebut tidak mesti benar dan ada kemungkinan pengelompokan lain. Lihat; Khoiruddin Nasution, Pengantar dan Pemikiran Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia,  ACAdeMIA &Tazzafa, yogyakarta, 2010, h. 32.
[9] Ibid, h. 32-39.
[10] http//www.facebok.com/UngkapMisteriDunia/ posts/478045572234527, Akses 12 Nopember  2013.

[12] Said Aqil Siraj, Islam dan Kebangsaan, 1999, h. 8-9.

[13] Dirjen Bimas Islam dan Pembinaan Syari’ah Kemenag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Lajnah Pentashih Al-Qur’an, PT. Tehazed, Jakarta, 2010, h. 609.
[15] "Rabbani's Afghan comeback". BBC News. 2001-11-14. Diunduh. 17 Nopember 2013, jam. 11.28 Wib.
[16] As suggested by the Afghan parliament, Afghanistan’s President Hamid Karzai gave him the title of “Martyr of Peace”.Afghan Peace Council Chief Killed in Attack on His Home, nytimes.com 2011/09/21 Diunduh. 17 Nopember 2013, jam. 11.37 Wib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar