Sanksi Pelanggaran Pasal 72
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
1. Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit
Rp.1.000.000,00 (satu juta), atau pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun
dan / atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
2. Barang siapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan , atau menjual kepada umum
suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
|
© Hak cipta pada pengarang
Dilarang mengutip
sebagian atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini dengan cara
apapun tanpa seizin penerbit, kecuali untuk kepentingan penulisan artikel atau
karangan ilmiah.
Judul Buku
|
:
|
HUKUM
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN
|
Penulis
|
:
|
Dr. H. Khoirul Abror,
M.H
|
Cetakan Pertama
Cetakan Kedua
|
:
:
|
September 2017
Februari 2020
|
Desain Cover
|
:
|
PermataNet
|
Layout oleh
|
:
|
PermataNet
|
|
|
|
Penerbit LADANG KATA
Kampung Jagangrejo, Banguntapan Bantul – Yogyakarta
0274-2841901 | ladangkata@gmail.com
Percetakan cv ARJASA PRATAMA
Jl. P. Tirtayasa Gg. Andalas Waykiri II No.1, Sukabumi-Bandar Lampung
0721-5640386 | 085231945055 | cvarjasapratapratama@gmail.com
ISBN : 978-602-6541-50-5
|
Isi diluar tanggung jawab percetakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar