|
Sanksi Pelanggaran Pasal 72
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
1. Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit
Rp.1.000.000,00 (satu juta), atau pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun
dan / atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
2. Barang siapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan , atau menjual kepada umum
suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
|
© Hak cipta pada pengarang
Dilarang mengutip
sebagian atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini dengan cara
apapun tanpa seizin penerbit, kecuali untuk kepentingan penulisan artikel atau
karangan ilmiah.
|
Judul Buku
|
:
|
HUKUM
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN
|
|
Penulis
|
:
|
Dr. H. Khoirul Abror,
M.H
|
|
Cetakan Pertama
Cetakan Kedua
|
:
:
|
September 2017
Februari 2020
|
|
Desain Cover
|
:
|
PermataNet
|
|
Layout oleh
|
:
|
PermataNet
|
|
|
|
|
Penerbit LADANG KATA
Kampung Jagangrejo, Banguntapan Bantul – Yogyakarta
0274-2841901 | ladangkata@gmail.com
Percetakan cv ARJASA PRATAMA
Jl. P. Tirtayasa Gg. Andalas Waykiri II No.1, Sukabumi-Bandar Lampung
0721-5640386 | 085231945055 | cvarjasapratapratama@gmail.com
|
ISBN : 978-602-6541-50-5
|
Isi diluar tanggung jawab percetakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar